Hi quest,  Selamat Datang  |  sign in  |  register now  |  lupa password ?

Sabtu, 25 Juni 2011

Pemberlakuan Hukuman Cambuk di Aceh Langgar HAM

JAKARTA _ LSM Kontras mengecam penerapan hukuman cambuk yang diterapkan di Serambi Mekkah, Aceh. Pasalnhya, hukuman yang diterapkan ini masuk kategori penyiksaan dan melanggar ketetapan pasal 16 dari Konvensi Menentang Penyiksaan, Badan HAM PBB.
"Sistem hukum tidak bisa desentralisasi, selama ini di Aceh hukum cambuk dianggap bukan pelanggaran HAM dan bukan penyiksaan, padahal yang menentukan harusnya badan HAM PBB, sesuai konvensi anti penyiksaan," ungkap Kepala Litbang Kontras, Papang Hidayat, Sabtu (25/6/2011).
Papang menjelaskan, dalam pasal 16 dari Konvensi Menentang Penyiksaan Badan HAM PBB, disebutkan bahwa ada suatu jenis pelanggaran HAM menyerupai penyiksaan, meski tidak memenuhi semua unsur. Secara eksplisit, lanjutnya, pasal ini melarang keras praktik penghukuman atau perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.
"Hukuman cambuk adalah bagian dari penyiksaan, tidak bisa dipertahankan hanya karena penafsiran tertentu," ungkapnya. Hukuman cambuk di Aceh sendiri kerap diberikan kepada pelaku perbuatan mesum, perjudian, dan minuman keras.
Dikatakan Papang, Kontras mencatat 61 kasus praktik hukuman cambuk masih diterapkan di Aceh. Di akhir 2009, Kontras bahkan menemukan fakta bahwa di Aceh, atas dasar pembenaran oleh parlemen lokal DPR Aceh, telah disahkan suatu qanun jinayat (peraturan lokal terkait pidana) yang memasukkan hukuman rajam bagi tindakan zina oleh pasangan yg sudah menikah di aceh.
"Kami harap dalam pemilu lokal di Aceh pemerintahan baru yang terbentuk dapat lebih ramah terhadap HAM," pungkasnya.

Pejabat Kejaksaan Prov Jambi Diperiksa

JAMBI –-Tim pengawasan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sejak Kamis (23/6) lalu, disebutkan tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi  dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.  
Dari informasi yang berhasil dihimpun, pemeriksaan tersebut terkait penanganan kasus pembuatan papan iklan (billboard) pada tahun 2009 lalu, yang sempat diperiksa oleh pihak kejaksaan.
Hanya saja, penanganan kasus pembuatan papan iklan oleh CV Kodok Ijo Advertising tersebut diduga tidak kunjung selesai.
Pemeriksaan ini sendiri, informasinya dilakukan setelah adanya surat kaleng yang masuk ke Kejagung, terkait masalah billboard  tersebut. Menindak lanjuti hal ini, tim pengawasan dari Kejagung turun untuk melakukan pemeriksaan.   
Sementara itu, pejabat yang diperiksa oleh tim pengawasan dari Kejagung tersebut adalah Kajari Jambi Sugito, Kasi Intel Kejari Jambi Sanusi, pejabat dan staf di bagian Intelijen Kejati Jambi. Pemeriksaan ini sendiri, berlangsung di Kantor Kejari Jambi.
Dari hasil pantauan, sejumlah jaksa baik dari bagian Pengawasan maupun Intelijen tampak mondar mandir kantor Kejari Jambi, tempat dilakukannya pemeriksaan.
Pemeriksaan sendiri, baru berakhir sekitar pukul 16.00 WIB kemarin (24/6).
Usai melakukan pemeriksaan, tim dari Kejagung langsung meninggalkan Kantor Kejari Jambi. Saat meninggalkan Kantor Kejari Jambi tersebut, tim dari Kejagung tersebut di dampingi oleh bagian Pengawasan Kejati Jambi.
Dikonfirmasi usai pemeriksaan, Kajari Jambi Sugito, membenarkan jika kemarin dirinya ikut diperiksa oleh tim dari Kejagung. Meskipun membenarkan, namun ia mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya kemarin tidak berlangsung lama.
“Saya juga ikut diperiksa, tapi tidak lama. Karena saya tidak tahu masalah dengan Kodok Ijo, tempatnya pun saya tidak tahu,” katanya.
Ditambahkannya, ia juga tidak mengetahui dengan pasti pemeriksaan kasus tersebut. Pasalnya, pemeriksaannya dilakukan pada tahun 2009 lalu, sedangkan Sugito mengatakan ia baru menjabat sebagai Kajari Jambi pada akhir tahun 2010 lalu.
Meskipun dekimian, Sugito mengatakan dirinya tetap menghormati pemeriksaan yang dilakukan terhadap dirinya itu. Dikatakannya, ia tetap berusaha untuk memberikan jawaban semampunya.
“Saya menjadi Kajari tahun 2010 akhir, sementara kasusnya tahun 2009. Jadi saya tidak banyak tahu, tapi saya ikut diperiksa,” tandasnya.
(jenn)

Resep Seafood: Pepes Udang

Jakarta - Pepes yang satu ini rasanya gurih-gurih pedas. Daun kemangi membuat aromanya wangi menggoda. Apalagi jika disuap bersama nasi hangat. Hmm..sedap!

Bahan:
250 g udang sedang kupas
1 batang serai, ambil bagian yang putih, iris halus
20 helai daun kemangi
daun pisang
Haluskan:
2 butir kemiri
5 buah cabai merah keriting
2 buah cabai rawit merah
2 siung bawang putih
3 butir bawang merah
½ sdt terasi goreng
1 sdt garam

Cara membuat:

  • Aduk udang kupas dengan bumbu halus hingga rata.
  • Tambahkan serai dan daun kemangi, aduk rata.
  • Bagi menjadi 4 bagian.
  • Bungkus tiap bagian dengan selembar daun pisang.
  • Semat kedua ujungnya dengan lidi.
  • Kukus dalam kukusan panas selama 20 menit hingga matang. Angkat.
  • Bakar di atas bara api hingga agak kering.
  • Angkat, sajikan hangat.
Untuk 4 orang

KESEHATAN

BISNIS

OTOMOTIF