VIVAnews - Setelah hampir 13 jam, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang akhirnya selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri. Dalam pemeriksaan itu panji dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik.
"Tadi kurang lebih ada 10 pertanyaan, seputar nama, pekerjaan, ada juga soal pesantren seperti berapa jumlah murid saya," kata Panji usai diperiksa di Mabes Polri, Selasa malam 28 Juni 2011.
Saat disinggung soal status, Panji menjelaskan bahwa dia masih diperiksa sebagai saksi. Dia menegaskan bahwa pemeriksaan ini tidak terkait dengan dugaan makar dan aktivitas Negera Islam Indonesia. "Apa itu makar, tidak ada. Saya ini pendidik dan warga yang taat hukum," tegas dia. Dia diperiksa terkiat tuduhan pemalsuan dokumen pendirian yayasan.
Panji Gumilang menolak menjelaskan lebih detail soal dugaan pemalsuan dokumen itu. "Saya sudah ditanya polisi, masa mau ditanya lagi," ujar Panji singkat sambil bergegas masuk ke dalam mobil Toyota Camri B 1766 TQ miliknya.
Sebelumnya, Wakil Kepala Bareskrim Mabes Polri Inspektur Jenderal Mathius Salempang mengatakan Panji Gumilang diperiksa polisi terkait laporan Imam Supriyanto, dengan tuduhan pemalsuan dokumen.
Mathius juga menegaskan tidak ada kapasitas penyidikan untuk memeriksa Panji terkait dugaan makar. "Saya bicara soal pemalsuan," kata dia.
Seperti diketahui, Mantan Menteri Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah 9 (NII KW9) Imam Supriyanto melaporkan Panji Gumilang karena merasa diberhentikan secara sepihak dari kepengurusan Al Zaytun oleh Panji Gumilang. Caranya, dengan memalsukan tanda tangan dan akta yayasan. Maka itu, Imam melaporkan mantan atasannya itu ke Badan Reserse dan Kriminal Polri.
Imam juga melaporkan Panji dan NII Komandemen Wilayah IX dengan tuduhan makar. Imam juga telah membeberkan sejumlah fakta tuduhannya itu kepada Polri. Namun, hingga saat ini, kelanjutan laporan itu belum diungkap ke publik oleh Mabes Polri.
Rabu, 29 Juni 2011
Diperiksa 13 Jam, Panji Gumilang Masih Saksi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar