Dari informasi yang berhasil dihimpun, pemeriksaan tersebut terkait penanganan kasus pembuatan papan iklan (billboard) pada tahun 2009 lalu, yang sempat diperiksa oleh pihak kejaksaan.
Hanya saja, penanganan kasus pembuatan papan iklan oleh CV Kodok Ijo Advertising tersebut diduga tidak kunjung selesai.
Pemeriksaan ini sendiri, informasinya dilakukan setelah adanya surat kaleng yang masuk ke Kejagung, terkait masalah billboard tersebut. Menindak lanjuti hal ini, tim pengawasan dari Kejagung turun untuk melakukan pemeriksaan.
Sementara itu, pejabat yang diperiksa oleh tim pengawasan dari Kejagung tersebut adalah Kajari Jambi Sugito, Kasi Intel Kejari Jambi Sanusi, pejabat dan staf di bagian Intelijen Kejati Jambi. Pemeriksaan ini sendiri, berlangsung di Kantor Kejari Jambi.
Dari hasil pantauan, sejumlah jaksa baik dari bagian Pengawasan maupun Intelijen tampak mondar mandir kantor Kejari Jambi, tempat dilakukannya pemeriksaan.
Pemeriksaan sendiri, baru berakhir sekitar pukul 16.00 WIB kemarin (24/6).
Usai melakukan pemeriksaan, tim dari Kejagung langsung meninggalkan Kantor Kejari Jambi. Saat meninggalkan Kantor Kejari Jambi tersebut, tim dari Kejagung tersebut di dampingi oleh bagian Pengawasan Kejati Jambi.
Dikonfirmasi usai pemeriksaan, Kajari Jambi Sugito, membenarkan jika kemarin dirinya ikut diperiksa oleh tim dari Kejagung. Meskipun membenarkan, namun ia mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya kemarin tidak berlangsung lama.
“Saya juga ikut diperiksa, tapi tidak lama. Karena saya tidak tahu masalah dengan Kodok Ijo, tempatnya pun saya tidak tahu,” katanya.
Ditambahkannya, ia juga tidak mengetahui dengan pasti pemeriksaan kasus tersebut. Pasalnya, pemeriksaannya dilakukan pada tahun 2009 lalu, sedangkan Sugito mengatakan ia baru menjabat sebagai Kajari Jambi pada akhir tahun 2010 lalu.
Meskipun dekimian, Sugito mengatakan dirinya tetap menghormati pemeriksaan yang dilakukan terhadap dirinya itu. Dikatakannya, ia tetap berusaha untuk memberikan jawaban semampunya.
“Saya menjadi Kajari tahun 2010 akhir, sementara kasusnya tahun 2009. Jadi saya tidak banyak tahu, tapi saya ikut diperiksa,” tandasnya.
(jenn)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar